12.7.09

Resensi: Menuju Jama’atul Muslimin,


Judul Buku : Menuju Jama’atul Muslimin, Telaah Sistem Jama’ah dalam Gerakan Islam
Pengarang : Hussain bin Muhammad bin Ali Jabir, MA
Alih Bahasa : Aunur Rafiq Shaleh Tahmid, Lc
Penerbit : Robbani Press
Cetakan Ke : 5
Tahun Terbit : Juli 2007
Tebal Buku : 427 Halaman

Isi Buku :

Sinopsis

Buku “Menuju Jama’atul Muslimin” ini terdiri dari tiga bab utama. Bagian pertama menjelaskan mengenai Struktur Organisasi Jama’atul Muslmin. Sebelumnya, mengenai konsep jama’ah, dijelaskan bahwa jama’ah diartikan dengan sejumlah besar manusia atau sekelompok manusia yang berhimpun untuk mencapai tujuan yang sama. Dijelaskan berdasar pada tinjauan syari’at Islam yang menunjukkan betapa pentingnya wujud jama’atul muslimin, dimulai dengan pembahasan mengenai umat Islam, baik menurut bahasa maupun berdasarkan letak geografis.

Menurut bahasa, Umat Islam mempunyai banyak arti diantaranya kaum, jama’ah, dan golongan manusia. Pengarang al Mufradat fi Dalalatiha al-‘Arabiyah mengartikan umat adalah setiap jama’ah yang disatukan oleh sesuatu hal; satu agama, satu zaman, atau satu tempat. Baik faktor pemersatu itu dipaksakan ataupun berdasarkan atas pilihan.
Sedangkan berdasarkan secara geografis, titik tolak pembebasan tanah air umat Islam dimulai dari kawasan Darul ‘Adl yaitu Darul Islam. Negara yang bisa disebut sebagai negara Islam yang sebenarnya ialah negara yang dikuasai oleh kekuasaan negara keadilan (darul ‘adl) yaitu negara yang menegakkan Islam dan melindungi hukum-hukumnya serta dipimpin oleh seorang khalifah pemegang imamah. Batas-batas tanah air Islam ini meluas sesuai dengan meluasnya kekuasaan darul ‘adl, meliputi negeri-negeri darul Islam secara umum. Selanjutnya, pemerintahan-pemerintahan Islam ini seluruhnya harus tunduk kepada satu pemerintahan pusat yang dikepalai oleh seorang imam. Jika negeri-negeri itu tidak diperintahkan dengan syari’at Allah oleh para penguasa Islam, serta tidak tuntuk kepada satu kekuasaan pusat, maka tidak bisa disebut darul ‘adl. Batas-batas bagi negara Islam dan tanah airnya meliputi seluruh belahan bumi. Setiap belahan bumi yang tidak diperintah dengan Islam, maka merupakan negeri yang dirampas dan harus dikembalikan kepadanya.
Umat Islam mempunyai akar sejarah yang sangat tua yakni sejak pertama manusia di atas bumi hingga datang penutup para Nabi dan Rasul, Muhammad saw. Umat ini, sepanjang sejarahnya telah menempuh dua periodisasi yakni, pertama sebelum diutusnya Muhammad saw dan kedua dimulai dengan Muhammad saw. Pada periode ini da’wah mulai beralih dari kerangka kekauman yang terbatas, kepada kerangka kemanusiaan yang bersifat umum. Ummat Muhammad yang meliputi segenap manusia terbagi menjadi dua, yakni ummat yang menyambut dan menerima da’wah Rasulullah dan menyatakan diri masuk Islam secara kaffah. Golongan ini disebut sebagai umat yang menerima da’wah. Kedua yakni golongan yang tidak mau menerima da’wah Muhammad saw, dan tidak masuk Islam secara kaffah. Golongan ini menjadi ummat yang harus dida’wahi.
Karakteristik umat Islam dan sendi-sendi utama umat Islam adalah aqidahnya yang bersih dari segala bentuk kemusyrikan, universalitas dan integralitas aqidah, Rabbaniyah, kesempurnaan, keterbatasan dari kekurangan, kepertengahannya, dan fungsinya sebagai saksi atas manusia. Adapun unsur kesatuan ummat Islam adalah kesatuan aqidah, kesatuan ibadah, kesatuan adat dan perilaku, kesatuan sejarah, kesatuan bahasa, kesatuan jalan, kesatuan dustur, dan kesatuan pimpinan.
Selanjutnya dibahas mengenai urgensi syura sebagai lambang tertinggi yang darinya lahir berbagai kebijaksanaan sebagai manifestasi political will umat Islam. Sejalan dengan itu tak mungkin diwujudkan sebuah syura meliputi seluruh umat tanpa adanya imamah atau sistem kepemimpinan. Imam menurut bahasa ialah setiap orang yang dianut oleh suatu kaum, baik mereka berada di jalan lurus atau sesat. Ar Razi dalam tafsirnya mendefinisikan Imam yaitu setiap orang yang diajdikan teladan dalam masalah agama. Berdasarkan ayat-ayat al Qur’an dan pendapat para ulama bahasa, tafsir, dan aqidah, jelas semuanya sepakat bahwa imam adalah lafazh yang berarti kepemimpinan tertinggi di antara mereka; ke atas pundaknya diletakkan tanggung jawab kebaikan mereka dalam agama dan dunia. Imam Mawardi menyebutkan tujuh orang yang layak menjadi imam harus memenuhi persyaratan berikut, yakni ‘adalah (bermoral Islami) berikut semua persyaratannya, ilmu yang dapat mengantarkan kepada ijtihad dalam berbagai kasus dan hukum, sehat panca indera seperti pendengaran, penglihatan, dan lisan, supaya dapat mengetahui sesuatu secara langsung, tidak memiliki cacat anggota badan yang akan menghalangi kesigapan gerak dan kecekatan kerja, mempunyai pandangan yang dapat membawa kepada kebijakan rakyat, memiliki keberanian dan kegigihan untuk melindungi kawan dan memerangi lawan, berketurunan dari Quraisy. Mengenai syarat yang ketujuh ini, para ulama masih memperselisihkannya. Namun banyak hadits yang menunjukkan kemungkinan munculnya khilafah dari selain Quraisy, sekaligus merupakan khilafah yang sah (syar’i) dalam umat Islam di mana seseorang tidak boleh keluar darinya karena hanya bukan dari Quraisy.
Dengan segala karakteristik positifnya telah terbentuk, ditambah lagi denagn adanya lembaga syura yang berjalan di dalam kerangak sebuah imamah, berarti pada saat itulah sebuah jama’atul muslimin telah eksis dengan segala makna hakikatnya.
Tujuan Jama’atul Muslimin, yakni terdiri dai tujuan khusus bagi umat Islam, yakni, pembentukan pribadi-pribadi muslim, pembentukan rumah tangga muslim, pembentukan masyarakat muslim, penyatuan umat. Adapun tujuan umum, yakni agar seluruh manusia mengabdi kepada Allah swt, agar senantiasa memerintahkan yang ma’ruf dan mencegah yang munkar, agar menyampaikan da’wah Islam kepada segenap umat manusia, agar menghapuskan fitnah dari segenap muka bumi, agar memerangi segenap umat manusia sehingga mereka bersaksi dengan persaksian yang benar.

Adapun bagian kedua buku ini yakni membahas jalan menuju jama’atul muslimin. Bagian ke dua ini diawali dengan pembahasan mengenai hukum Islam, karena berdirinya jama’atul muslimin erat kaitannya dengan hukum-hukum Islam tersebut. Sejak da’wah Islam dibawah pimpinan Rasulullah saw mulai digelar di Makkah, turunlah pengarahan-pengarahan Rabbani sesuai dengan keperluan jama’ah dan tuntutan tahapan yang dihadapi oleh jama’ah. Dalam kaitannya dengan jama’ah Islam yang sedang berupaya menegakkan kembali Jama’atul Muslimin dalam kehidupan umat Islam, pengarahan Rabbani dan sunnah Nabawiyah telah diturunkan secara sempurna. Sehingga setiap muslim dan jama’ah Islam dituntut melaksanakan seluruh pengarahan Rabbani dan sunnah Nabawi secara utuh. Hukum Islam dari segi hakikat dan caranya terbagi dua, yakni substansi hukum dan cara pelaksanaan hukum. Kedua bagian hukum ini, dari segi pelakunya, terbagi dua, yakni hukum-hukum yang khusus bagi Muslim sebagai individu dalam umat Islam, dan hukum-hukum yang khusus bagi jama’ah sebagai jama’ah dari umat Islam. Jama’ah umat Islam adalah kelompok atau golongan yang membawa da’wah untuk menegakkan Jama’atul Muslimin pada masa ketiadaannya.
Ajaran Islam bersifat syamil-kamil-mutakamil (menyeluruh-sempurna-dan saling menyempurnakan). Oleh karena Muslim memiliki kemampuan sektoral dan terbatas, tidak mungkin Islam akan tegak secara utuh manakala kaum Muslimin menerapkannya secara individual, namun harus diterapkan secara jama’i (kolektif). Jika Jama’atul Muslimin kita nyatakan tidak ada di masa sekarang ini, maka harus diupayakan jalan menuju terbentuknya Jama’atul Muslimin yaitu dengan adanya jama’ah dari sebagian umat Islam (jama’atun minal Muslimin) yang mengupayakan perwujudannya.
Rasulullah saw sejak masa-masa pertama diturunkan wahyu Ilahi menyadari bahwa tugas mulia ini tidak mungkin dapat dilakukan oleh satu orang manusia tetapi memerlukan suatu jama’ah yang kuat. Dalam perjalanan kepada Rabb-nya, Nabi Ibrahim as mengumumkan hakikat yang merupakan syarat kemenangan da’wah ini, yaitu menegakkan jama’ah yang akan membawa da’wah dan membelanya. Jika jama’ah ini tidak tegak, maka tidak akan pernah kemenangan dagi da’wah. Hakikat ini pun telah dipahami Rasulullah saw sejak awal masa da’wahnya. Dan hakikat ini pula yang harus dipahami oleh setiap da’i Islam. Rasulullah saw mengungkapkan pentingnya jama’ah ini bagi keberhasilan da’wah, dan menyatakan bahwa jama’ah inilah yang akan menentukan eksis atau tidaknya da’wah Islam. Jika telah jelas hakikat ini dari Sirah Rasulullah saw dan kewajban ini pun telah dipahami oleh para da’i Islam, maka setiap Muslim yang menyadari kewajiban da’wah Islam atas dirinya dan ingin bergerak untuk da’wah ini, wajib menjadikan langkah pertamanya dalam kehidupan ini sebagaimana langkah Rasulullah, yaitu mencari jama’ah, atau mewujudkannya, untuk membantunya melaksanakan kewajiban da’wah yang amat berat tersebut.
Adapun rambu-rambu dari sirah Nabi falam menegakkan jama’ah berisi enam karakteristik pokok sebuah jama’ah yaitu:
1. Menyebarkan prinsip-prinsip da’wah
Dalam tahapan ini Rasulullah menempuh dua jalan yakni dengan melakukan kontak pribadi, seperti dilakukan Beliau kepada Khadijah ra dan Ali bin Abi Thalib. Dakwah Islam perlu menempuh jalan ini dalam keadaan permulaan da’wah dan pada saat pemerintah yang berkuasa melarang para aktivis da’wah melakukan aktivitas da’wah secara terang-terangan. Jalan selanjutnya yakni melakukan kontak umum. Cara ini disebut tahapan da’wah secara terang-terangan.
2. Pembentukan da’wah
Pembentukan (takwin) da’wah ini merupakan tindak lanjut dari ramu pertama Sirah Rasulullah saw baik dalam kontak pribadi maupun kontak jama’i. Sisi penataan dalampembinaan jama’ah kadang berlangsung pada tahapan iitishal fardi (kontak priadi) pada rambu pertama, ayitu tahapan sirriyah, dan kadang berlangsug pada tahapan ittishal jama’I (kontak umum) atau kadang berlangsung pada kedua tahapan tersebut.
3. Konfrontasi bersenjata terhadap musuh da’wah
Karakter rambu pertama adalah membagi manusia menjadi dua bagian kelompok pertama, kelompok yang menerima prinsip-prinsip da’wah, menjadi bagian dari rambu kedua, yaitu harus dibina dan dibentuk denagn prinsip-prinsip da’wah, sedangkan kelompok kedua, yakni kelompok yang menentang prinsip-prinsip da’wah menjadi bagian dari rambu ketiga, yaitu harus dihadapi dengan kekuatan senajta agar mereka mau menyerah kepada kekuatan da’wah. Hal itu dilakukan setelah ditegakkan hujjah yang nyata atas mereka pada rambu pertama, berupa penyebaran pikiran-pikiran dan ajaran-ajaran da’wah. Fungsi rambu ketiga ini ialah mempertahankan kelompok yang masuk ke dalam takwin.
4. Sirriyah dalam kerja membina jama’ah
Faktor-faktor yang menajmin keberlangsungan proses pembinaan jama’ah meliputi tiga hal, yakni sirriyah dalam gerak pembinaan jama’ah, bersabar atas segala kesulitan, dan menghindari konfrontasi melawan kebatilan dalam dua tahapan awal yakni penyebaran dan takwin. Maksud sirriyah dalma kerja membina jama’ah ialah membatasi pengetahuan program kerja pada lingkungan pimpinan. Setiap individu dalam kerja sirri ini tidak boleh mengetahui tugas anggota lain, tetapi harus mengatahui tugas pribadinya. Sirriyah merupakan “kotak” tempat menyimpan program amal jama’i dan “tirai” yang menutupi dan melindungi program tersebut. Sirriyah adalah suatu prinsip yang sangat penting dan harus dipegang teguh sepanjang gerakan pembinaan jama’ah, terutama pada tahap-tahap pertama, agar tidak dipukul dalam usia bayi. Sirriyah hanya menyangkut aspek penataan (tanzhim) saja, bukan menyangkut aspek pemikiran atau nilai-nilai Islam yang harus dikemukakan. Para da’i harus memperhatikan rambu ini dan meng-utamakannya dalam gerak mereka. Karena ia merupakan “kunci” keamanan yang akan melindung amal jama’i dari intaian mata-amta musuh yang mengawasinya.
5. Bersabar atas gangguan musuh
Di antara faktor terpenting yang dapat melindungi dtruktur jama’ah pada tahapan takwin ialah kesabaran seluruh anggoa jama’ah dan keberhasilan merekan meredam emosi dalam menghadapi setiapgangguan dan ejekan musuh. Berulang-ulangnya perintah bersabar pada ayat-ayat Makiyah, menunjukkan pentingnya sifat ini dalam memelihara eksistensi jama’ah, terutama pada tahapan takwiniyah.
6. Menghindari medan pertempuran
Kitman (perahasiaan) dan sabar belum cukup ntuk melindungi jama’ah dari gangguan, karena perbedaan kemampuan manusia dalam menerapkan kedua hal tersebut. Juga karena sebagian besar ajaran Islam pasti akan nampak pada par pelakunya dalam bentuk sikap dan perilaku. Karena itu, pimpinan yang bijaksana segera membuat faktor yang lebih aman untuk melindungi jama’ah tersebut. Denagn terpeliharanya eksistensi jama’ah maka akan tercapai kemenangan Islam dan tersebar ajaran-ajarannya. Tetapi jika jama’ah ini hancur, akan menagkibatkan bekunya hukum-hukum Islam dan terhapusnya ajaran-ajarannya. Menjauhi medan pertempuran dalam tahapan takwiniyah merupakan upaya perlindungan bagi pelaksanaan ibadah kepada Allah.
Setelah penjelasan mengenai rambu-rambu jalan menuju terbentuknya Jama’atul Muslimin, berikut dijelaskan tabiat jalan tersebut, yakni jalan ujian dan cobaan. Tabiat jalan ini telah banyak disimpulkan menjadi dua kategori, yakni jalan kebaikan dan keburukan. Tujuan tabiat jalan ini adalah membentuk manusia yang baik melalui perbuatan-perbuatannya, agar dengan demikian pergerakan manusia di atas bumi ini pun menjadi baik. Roda pergerakan manusia di permukaan bumi ini tidak mungkin dapat berjalan seperti yang diinginkan Allah kecuali jika diambil dan dipegang oleh tangan-tangan yang telah digembleng dengan tarbiyah yang dikehendaki Allah, dan tidak mungkin dapat mengetahui ‘tangan-tangan’ yang layak tersebut kecuali setelah melalui berbagai ujian saringan. Ujian-ujian itulah yang disebut tabiat jalan. Dan tangan-tanagn yang layak itulah yang ditetapkan sebagai tujuan dari tabiat jalan yang penuh berkah ini.

Pada bagian ketiga, penulis membahas mengenai jama’ah-jama’ah terpenting yang aktif di medan da’wah Islam. Perjuangan Islam setelah runtuhnya Khilafah Utsmaniyah, dilakukan melalui perjuangan individual (amal fardi) dan melalui per-juangan kolektif (amal jama’i). Ditinjau dari tujuannya, perjuangan kolektif terbagi dalam beberapa bagian, yakni:
a. Perjuangan kolektif ayng tujuannya langsung menegakkan khilafah.
Kelompok ini antara lain, Hizbut Tahrir, Da’wah Ikhwanul Muslimin, Partai Masyumi.
b. Perjuangan kolektif yang tujuan langsungnya da’wah sosial,budaya, dan sufi.
Kelompok ini antara lain Anshar as-Sunnah, Jama’ah Tabligh
c. Perjuangan kolektif yang sudah bubar, sementara yang lain tetap dapat mempertahankan diri.
Dalam pembahasan selanjutnya dibahas mengenai empat kelompok jama’ah sebagai sampel pembahasannya, masing-masing memiliki kecenderunagn yang berbeda. Dalam kaidah penilaian atas jama’ah-jama’ah Islam, kriteria yang menjadi referensi dalam penilaian terhadap organisasi tersebut adalah Islam. Dengan Islam ditinjau tujuan-tujuannya, sarana-sarana untuk mencapai tujuan, serta pemikiran dan karakteristiknya.
Pertama, Jama’ah Anshor as-Sunnah al-Muhammadiyah yang didirikan di Kairo 1345 H yang orientasi dakwahnya kepada seruan sosial dan ilmu pengetahuan. Kedua, Hizbut Tahrir yang didirikan di Yordania pada 1378 H yang orientasi dakwahnya pada seruan politik (as-siyasi). Ketiga, Jama’ah Tabligh yang didirikan di India yang berorientasi pada seruan sufiyyah. Keempat, yang tulisan tentangnya dan aktivitasnya ditulis di akhir karena tlisan tentang itu sangat banyak, yakni Ikhwanul Muslimin yang didirikan di Mesir pada 1347 H. Penulis menganggap bahwa jama’ah ini mewakili gerakan da’wah yang memiliki karakteristik syamil (menyeluruh). Tidak hanya memperhatikan aspek sosial dan ilmu pengetahuan semata, melainkan juga aspek sufiyyah dan siyasiyyah bahkan juga meliputi aspek harakiyyah dan jihadiyyah (pergerakan dan jihad).
Pada akhirnya, karakteristik jalan menuju penegakan khilafah Islamiyah amatlah sulit, sebelum mendapatkan pertolongan dari Allah, penuh dengan berbagai macam hal yang tidak disukai oleh nafsu. Setelah mendapat pertolongan Allah dihiasi dengan berbagai macam syahwat. Yang dituntut adalah tetap teguh berpijak kepada kebenaran dalam kedua situasi tersebut, yakni situasi bala’ dan bujukan. Ada banyak jama’ah Islamiyah yang telah menempuh jalan ini. Di antara jama’ah tersebut ada yang tujuan dan sarananya terbatas sehingga tidak mengantarkannya kepada tujuan yang diharapkan. Menurut syari’at Islam ia tertolak. Ada juga jama’ah yang tujuan dan sarananya lengkap, mencerminkan kesempurnaan dan keluhuran Islam dan diterima menurut syari’at Islam. Jama’ah yang memiliki kesempurnaan dan kekomprehensifan dalam tujuan dan sarananyalah yang layak mendapat loyalitas dan dukungan setiap Muslimin.

Penilaian Terhadap Buku

Setelah membaca buku yang berjudul “Menuju Jama’atul Muslimin, telaah sistem jama’ah dalam gerakan Islam” ini, terdapat beberapa penilaian mengenai konten buku tersebut. Buku karangan Hussain bin Muhammad bin Ali Jabir, MA ini merupakan hasil thesis yang diajukan beliau untuk meraih gelar MA di universitas Islam di Madinah. Karena merupakan hasil thesis, adapun konten dalam isinya merupakan hasil penelitian yang didalamnya terdapat berbagai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Berangkat dari penilaian tersebut, saya dalam menilai buku ini murni merujuk pada tulisan yang disampaikan penulis berdasarkan fakta yang disampaikan beliau dalam buku ini.
Saya sampaikan penilaian bahwa buku ini layak untuk dibaca, bahkan penting untuk kita semua sebagai pengemban risalah dakwah. Didalamnya dijelaskan mengenai pentingnya berjamaah dan berpegang teguh pada tali agama Allah secara amal jama’i. dengan alurnya yang pas, penulis menyajikan di muka yakni hakikat makna umat Islam beserta ciri-ciri dan kesatuan yang dimilikinya, dijelaskan juga konsep syura dan imamah yang sangat erat kaitannya dengan konsep jama’ah yang dijadiakn topik oleh penulis. Selanjutnya dijelaskan mengenai jalan menuju jama’atul muslimin yang dimulai dari penjelasan mengenai hukum-hukum Islam dan penegasan bahwa tidak ada parsialisasi dalam menegakan ajaran Islam, dengan demikian berarti pengertian syumuliyyah benar-benar ingin diterapkan dalam kehidupan. Dan pengertian ini juga sejalan dengan alur yang dibawa oleh penulis pada esensi dari buku ini bahwa untuk mewujudkan jama’atul Muslimin diperlukan suatu wadah atau jama’ah yang dalam pencapaian tujuannya harus benar-benar sesuai dengan konsep syumuliyyah tersebut.
Adapun keunggulan dalam buku ini adalah penulis menyampaikan pemikiran dan gagasannya disertai fakta-fakta dan di dalam buku ini juga disertai lampiran-lampiran yang penting sebagai penguat atau bukti atas informasi yang diberikannya. Selain itu, dalam menuliskan urgensi-urgensi pembahasan yang di ulas, penulis juga menyertakan dalil-dalil baik dari al-Qur’an maupun Hadits, serta banyak dikaitkan dengan sirah Rasulullah maupun kisah Nabi-Nabi lainnya yang termaktub dalam Nash al-Qur’an maupun Hadits. Dalam ulasannya tentang jama’ah-jama’ah yang dijadikan contoh atau wakil dari objek penelitiannya, disertakan juga keterangan-keterangan yang terdapat dari dokumen-dokumen maupau buku yang bekaitan denagn jama’ah tersebut. Kelebihan lain yang saya analisis dari buku ini adalah dalam menilai atau meneliti jama’ah-jama’ah tersebut, tidak berdasarkan atas perilaku orang atau pelaku jama’ah tersebut, bahkan ditulis secara khusus alasannya karean akan menjadi tidak objektif penilaiannya apabila didasarkan atas perbuatan pelaku jam’ah tersebut, mengingat keterbatasan manusia yang kadang kala dapat berbuat salah ataupun khilaf. Namun, dalam penelitiannya, penulis menyandarkan pada tujuannya, sarana-sarana untuk mencapai tujuan, serta pemikiran dan karakteristiknya.
Pada bagian akhir buku, penulis memberikan hasil penelitian dan penilainanya terhadap jama’ah objek penelitiannya tersebut. Saya pribadi, menyerahkan penilaian akhir mengenai ending buku ini kepada masing-masing pembaca untuk dapat terlibat dalam amal jama’i sesuai dengan jalan yang dipilih oleh pembaca. Namun, besar harapan penulis maupun saya, agar buku ini dapat menjadi bahan pertimbangan yang penting dalam menentukan langkah pembaca dalam menilai dan mewujudkan Jama’atul Muslimin di muka bumi ini.




1 comment: